Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vicky Prasetyo baru saja menjalani sidang agenda tuntutan atas kasus pencemaran nama baik melawan Angel Lelga, Kamis (1/7/2021).
Di mana Angel Lelga tak terima Vicky Prasetyo menggerebek rumahnya dan menuduh dirinya berzina dengan Fiki Alman.
Berdasarkan hasil sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vicky Prasetyo dengan hukuman 8 bulan penjara.
"Yak Alhamdulillah kita sehat semua, yang kedua di dalam tuntutan yang sudah berjalan tadi saya dituntut 8 bulan, kondisi persidangan itu memang terbuka, tapi dibatasi, karena kondisi jaga jarak," ungkap Vicky Prasetyo saat dikutip Grid.ID di Live Streaming Kopi Viral Trans Tv, Kamis (1/7/2021).
Namun ternyata, tuntutan kurungan penjara yang dijatuhkan Vicky Prasetyo justru bukan perihal pencemaran nama baik.
"Saya dituntut 8 bulan penjara, tapi ternyata dalam pasal-pasal itu ternyata banyak hal yang tidak ditemui, seperti pencemaran nama baik melalui media elektronik, tidak ada di tuntutan itu, berarti tidak terbukti, pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Vicky Prasetyo.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |