Namun, terkait sikap Vicky Prasetyo saat melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga.
"Tapi ada beberapa pasal 335 pengancaman dengan kekerasan suami meminta izin keluar dari kamar dengan nada tinggi, menurut jaksa itu kekerasan," ungkap Vicky Prasetyo.
Lebih lanjut, pihak Vicky Prasetyo akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan padanya.
"Masih 2 kali lagi ya, berikutnya pledoi atau pembelaan, nah itu nanti gimana kita bersuara kebenaran, menunjukkan bukti yang kita anggap benar, kita ajukan lewat pledoi," tutup Vicky Prasetyo.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |