Sebagaimana diketahui, kebijakan ini sudah diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) kemarin.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Kendati demikian, kebijakan ini akan dijadikan salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Mengingat korban terus meningkat sejak beberapa pekan terakhir, peresiden berharap kebijakan ini menjadi salah satu upaya terbaik untuk membatasi penyebaran virus.
(*)
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Source | : | |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |