Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kereta Api Indonesia memberikan beberapa syarat yang wajib dibawa oleh calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh.
Persyaratan tersebut tertuang dalam surat edaran No. 14 dan No. 42 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Covid-19 dan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian Covid-19.
Melansir Instagram @kai121_, Sabtu (3/7/2021) berikut syarat dan aturan yang berlaku untuk calon penumpang kereta api di masa PPKM Darurat.
1. Setiap calon penumpang usia 18 tahun ke atas harus menyertakan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hari ini, Berikut 14 Aturan Lengkapnya!
2. Persyaratan kesehatan berupa surat keterangan negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam.
3. Penumpang di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menyertakan keterangan tes PCR maupun antigen.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana Yuko A |