Bukan tanpa alasan, Atta Halilintar sendiri harus merogoh kocek dalam-dalam demi menanggung biaya operasionalnya sebagai YouTuber, yakni sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.
Pengenaan tarif PPh pun bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi seperti diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.
Atta Halilintar memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.
Cara menghitungnya sebagai berikut:
(Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.
Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar
Jadi, penghasilan kena pajak Atta Halilintar sebesar Rp 262,95 miliar.
Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000
Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta.
Total = Rp 78,828 miliar. Fantastis, bukan?
5 Rekomendasi Drakor Tentang Kawin Kontrak Paling Seru, Dibintangi Yoo Yeon Seok hingga Song Hye Kyo
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |