"Sebenernya gini, makanya kita kan nggak mau nanggapin yang terlalu detail," kata Hendrawan Halim.
"Karena apa, ini kan masalah sensitif ya, karena kan berhubungan dengan anak di bawah umur, dan belum terbukti benar atau tidaknya," jelasnya.
Selain itu, karena wanita berinisial W telah melayangkan gugatan, Hendarawan Halim lebih memilih menunggu arahan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"Sekarang ini kan posisinya sudah diajukan gugatan, dan kita tinggal tunggu aja nanti di pengadilan," kata Hendrawan Halim.
"Saya nggak mau mendahuli untuk bicara materi hukumnya, materi kasusnya," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa pada akhirnya pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya jelaskan strateginya bahwa memang kita tidak mau terlalu merespon yang ada itu karena kita pikir tetep pada akhirnya kita mesti ikutin proses persidangan aja nanti," jelas Hendrawan Halim.
Di lain sisi, wanita berinisial W dan Rezky Aditya kabarnya akan bertemu di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 Juli mendatang, pukul 10.00 WIB.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |