Sontak, netizen yang mengetahui hal tersebut pun dibuat bingung dengan motif wanita berinisial wanita W yang melayangkan gugatan ke Rezky Aditya.
Melansir dari video yang diunggah di saluran YouTube Indosiar, Senin (6/7/2021), kuasa hukum wanita berinisial W, yakni Ferry Aswan akhirnya menanggapi hal tersebut.
Ferry Aswan mengungkapkan alasan kliennya menggugat sejumlah harta tersebut karena mengikuti konsep Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau untuk permintaan meminta aset, itu sebenarnya bukan kita meminta ya," kata Ferry Aswan.
"Itu sebenarnya konsep gugatan PMH itu mayoritas seperti itu, pasti akan ada bicara materiil, bicara immaterial, dan bicara juga permasalahan sita jaminan," jelasnya.
Meski demikian, Ferry Aswan membeberkan gugatan yang diajukan kliennya tersebut belum tentu dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tangerang.
"Tapi itu semua juga belum tentu dikabulkan, apalagi immateriil itu rata-rata tidak dikabulkan, materiil pun sama, materiil pun perlu pembuktian," kata Ferry Aswan.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |