Wanita berusia 55 tahun itu mengaku hanya iseng saat membuat video tersebut.
Meski begitu, Polda Sumatera Barat tetap melakukan proses hukum pada pelaku.
"Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut, tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," ucap Stefanus.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sebuah sim card saat mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian menyampaikan permintaan maafnya terkait tindakannya tersebut khususnya kepada pihak restoran.
Melansir Tribun Video, imbas dari viralnya video tersebut, pihak restoran diberi sanksi administrasi oleh Pemkot Padang lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, video pelaku saat mengomentari penerapan protokol kesehatan viral di media sosial.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Video |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |