Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Belakangan ini,viral video yang memperlihatkan seorang emak-emak yang sebut pemerintah zalim.
Ya, usai viral, emak-emak asal Padang, Sumatera Barat itu lantas diamankan pihak berwajib.
Bukan tanpa alasan, emak-emak tersebut rupanya mengajak untuk melawan pemerintah terkait penanganan pandemi.
Usai ditangkap, emak-emak itu mengaku hanya iseng semata saat membuat video tersebut.
Kini, pelaku pun terancam kurungan hingga lima tahun penjara karena perbuatannya.
Mengutip Tribunnews.com, pada Senin (5/7/2021) wanita berinisial Y itu diamankan polisi tak lama seusai videonya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (4/7/2021) malam.
Wanita berusia 55 tahun itu mengaku hanya iseng saat membuat video tersebut.
Meski begitu, Polda Sumatera Barat tetap melakukan proses hukum pada pelaku.
"Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut, tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," ucap Stefanus.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sebuah sim card saat mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian menyampaikan permintaan maafnya terkait tindakannya tersebut khususnya kepada pihak restoran.
Melansir Tribun Video, imbas dari viralnya video tersebut, pihak restoran diberi sanksi administrasi oleh Pemkot Padang lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, video pelaku saat mengomentari penerapan protokol kesehatan viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan suasana sebuah restoran di Kota Padang yang dipenuhi pengunjung tanpa prokes.
Emak-emak itu lantas mengatakan bahwa Kota Padang merupakan wilayah yang bebas dan aman dari Covid-19.
Ia bahkan mempertanyakan kepanikan sejumlah masyarakat terkait pandemi.
Di akhir video, pelaku menyebut bahwa pemerintah zalim dan mengajak masyarakat untuk melawannya.
Kini akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Meski begitu, polisi baru menerapkan wajib lapor bagi pelaku sambil meminta keterangan saksi ahli.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Video |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |