Dikutip Grid.ID dari video unggahan Youtube Indosiar, Senin (5/7/2021), kuasa hukum Wenny Ariani menjelaskan hal tersebut.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, mengatakan bahwa poin gugatan yang diajukan pada Rezky Aditya bukan terkait harta gana gini.
Terkait harta gana gini yang tertulis pada isi gugatan, hal itu dikarenakan persyaratan dari jenis kasus yang diajukan, yakni Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.
"Inti poin gugatan kita bukan di situ, tapi karena konsepnya ini adalah PMH (Perbuatan Melawan Hukum) secara otomatis kita pasti memasukkan materiil, immateril, sita jaminan," jelas Ferry Aswan.
Ferry Aswan pun menyebut bahwa Wenny Ariani sudah mengetahui rincian harta gana gini yang tertulis pada gugatan tersebut.
"Kalau untuk permasalahan gugatan harus koordinasi dengan klien, dia harus tahu," imbuh Ferry Aswan.
Kembali dengan tudingan pada awalnya, Ferry Aswan menyebut tujuan dari gugatan Wenny Ariani yang ditempuhnya secara hukum.
Baca Juga: Digugat Rp 17,5 Miliar oleh Wenny Ariani, Rezky Aditya dan Citra Kirana Kompak Tebar Senyuman
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |