Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kelanjutan menuntut suami Kalina Oktarani untuk menjalani masa tahanannya 8 bulan.
Adapun dijelaskan JPU tuntutan yang dibuat untuk kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHP ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu buah keping CD RW SONY yang berisi tayangan YouTube
- Satu bandel berkas SP 3 an Angel Lelga dan Vicky Alman dikembalikan kepada Angel Lelga
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu
Bedasarkan tuntutan tersebut, JPU juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan hingga meringankan untuk Vicky Prasetyo. Adapun hal-hal tersebut sebagai berikut:
Fitri Salhuteru Spill Chat Lolly yang Ngaku Akan Dibunuh Nikita Mirzani: Anaknya Sebut Dia Iblis
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |