Hal yang memberatkan:
1. Perbuatan terdakwa telah membuat saksi angel lelga merasa tertekan dan terhina
2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal yang meringankan:
1. Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan
2. Terdakwa menyesali perbuatannya
Mendengar Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara, Angel Lelga mengaku puas.
"Alhamdulillah ya, sebenernya saya sudah mengikut karena saya kan sudah selesai dimintai keterangan dan segala macam saya udah pasrah lah justru semakin saya pasrah ada kabar gembira," kata Angel Lelga saat ditemui di kawasan Tendean, Selasa (6/7/2021).
Diketahui, Vicky Prasetyo melakukan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga pada 2018.
Kasus ini membuat Vicky mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama dua bulan.
"Dia pernah di penjara yang sebelum penangguhan itu buat saya sudah lega, akhirnya siapa yang salah siapa yang benar terbukti," lanjutnya.
Lalu Vicky diberikan masa penangguhan penahanan dari pihak Kejaksaan untuk kembali dapat menjalankan keseharian dan pekerjaannya seperti biasa hingga saat ini.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |