Dan meminta Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa anak berusia 8 tahun merupakan darah dagingnya.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar, kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)," lanjut isi gugatan tersebut.
Sidang perdana pun berlangsung pada Rabu, 14 Juli 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menyikapi isi gugatan tersebut, suami Citra Kirana tak ambil pusing.
Melalui pengacaranya, Hendrawan Halim mengatakan Rezky Aditya sangat santai menanggapi kasus ini.
"Kalo dari pihak kami Rezky Aditya menanggapinya santai saja," kata Hendrawan Halim dikutip dari Kiss Pagi, Rabu (7/7/2021).
"Karena begini ini kan ada kaya semacam tuntutan atau pengakuan-pengakuan yang berujung pada gugatan artinya dari pihak mereka yang harus membuktikan," tambahnya.
Meski sudah digugat, Rezky Aditya masih santai dan belum mempersiapkan apapun terkait kasusnya dengan Wenny Ariani.
"Jadi sampai saat ini klien kami belum memberi tanggapan dan persiapan," ucap Hendrawan.
(*)
Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso Usai Bebas, Unggahannya di Tiktok Jadi Omongan, Disebut ketinggalan Zaman
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |