Sebelumnya, S bersikukuh dirinya tak melakukan pelanggaran PPKM.
"Ketika kami lakukan prosesi pernikahan, sesuai dengan aturan yang ada di PPKM darurat itu, hanya 30 orang yang hadir, yang boleh menyaksikan, yaitu keluarga inti," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa kursi yang mereka pakai hanyalah berjumlah 30 kursi.
"Itu sudah kami lakukan seperti itu, walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ, sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," sambungnya.
Namun, mengutip Tribunnews pada Rabu (7/7/2021), kini S sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh S.
"Hari ini kami informasikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan oleh tersangka S," jelasnya.
Selain itu, menurut Sri Kuncoro, S dapat dikenai Pasal 14 UU No 4 Tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular atau pasal 212 dan 216 KUHP.
(*)
Lolly Kabur dari Rumah Aman Sambil Nangis, Pilih Minta Tolong Razman Dibanding Pulang ke Ibunya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana |