Untuk meminimalkan opsi perpanjangan PPKM Darurat, sejumlah kebijakan kini telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Salah satunya dengan menyiagakan Posko PPKM di tingkat kelurahan dan gugus tugas di tingkat RT/RW.
Dengan begitu, akan lebih mudah untuk menambah tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Kemudian, untuk meningkatkan jumlah tempat tidur, tenaga kesehatan serta menaikkan proses 3T yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi tetap di rumah dan inspeksi perusahaan nonesensial dan nonkritikal.
Jika ditemukan pelanggaran aturan PPKM Darurat, Pemprov DKI tidak akan segan untuk memberi sanksi.
Termasuk penutupan kantor nonesensial dan nonkritikal yang masih mempekerjakan karyawan di kantor.
"Jadi lebih baik kita disiplin sekarang sehingga lebih cepat tuntas dan kita bisa beraktivitas seperti semula," pungkas Anies.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |