Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai dari Senin (12/7/2021) sampai (20/7/2021).
"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," ujarnya.
Selanjutnya melansir dari Kompas.com, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menjelaskan jika penumpang KRL kini dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk orang-orang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Untuk mendukung kebijakan baru yang ada di Surat Edaran Kementerian Perhubungan itu, akan diberlakukan pemeriksaan di akses menuju stasiun.
"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL," seru Anne Purba dalam sebuah keterangan tertulis dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Pemeriksaan yang dimaksud nantinya akan dilakukan pada akses-akses menuju stasiun atau pintu stasiun.
Pemeriksaan nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau pihak-pihak terkait.
Penumpang yang tidak memenuhi kebijakan tersebut tidak diperbolehkan untuk menggunakan KRL.
"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Nesiana Yuko A |