Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Sebagaimana diketahui, untuk mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah melaksanakan PPKM darurat.
Melansir dari Kompas.tv, di masa PPKM darurat ini pemerintah kembali memperketat beberapa peraturan.
Salah satu peraturan yang diperketat adalah peraturan tentang perjalanan menggunakan transportasi umum yakni kereta api.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan jika terdapat revisi dalam surat edaran Kemenhub.
Revisi itu terjadi pada Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat edaran tersebut kemudian direvisi menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran itu dinyatakan bahwa pemerintah sekarang mewajibkan masyarakat yang menggunakan KRL untuk membawa surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Dan pelaku perjalanan tersebut harus menyertakan dokumen perjalanan tersebut harus menyertakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat," kata Adita Irawati dikutip Grid.ID dari Kompas TV.
Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai dari Senin (12/7/2021) sampai (20/7/2021).
"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," ujarnya.
Selanjutnya melansir dari Kompas.com, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menjelaskan jika penumpang KRL kini dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk orang-orang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Untuk mendukung kebijakan baru yang ada di Surat Edaran Kementerian Perhubungan itu, akan diberlakukan pemeriksaan di akses menuju stasiun.
"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL," seru Anne Purba dalam sebuah keterangan tertulis dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Pemeriksaan yang dimaksud nantinya akan dilakukan pada akses-akses menuju stasiun atau pintu stasiun.
Pemeriksaan nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau pihak-pihak terkait.
Penumpang yang tidak memenuhi kebijakan tersebut tidak diperbolehkan untuk menggunakan KRL.
"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," pungkasnya.
(*)
Apesnya Inul Daratista Rugi hingga Rp 136 Juta Usai OB Curi Uang dan Mobil Kantor, Niat Baiknya Disia-siakan
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Nesiana Yuko A |