Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Perselisihan antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani masih belum menemukan titik terang.
Sebagaimana diketahui, kemunculan Wenny Ariani ke publik adalah untuk meminta pengakuan dari Rezky Aditya atas anak mereka yang dilahirkan di luar ikatan pernikahan.
Bukan untuk pansos apalagi meminta uang kepada Rezky Aditya, Wenny Ariani menegaskan bahwa apa yang dilakukannya saat ini semata-mata hanya untuk masa depan anaknya.
Menurut Wenny Ariani, ia ingin agar darah dagingnya dan Rezky bisa mendapatkan pengakuan, mengingat sang anak yang sudah beranjak besar.
Terkait dengan tuntutan sebesar Rp 17,5 miliar yang masuk ke dalam gugatan perdata, Wenny menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan kewajiban yang harus disertakan dalam berkas tuntutan.
Karenanya Wenny mengaku tak tahu menahu dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Ferry Aswan untuk menghitung.
Di dalam tuntutan tersebut terdapat 2 kategori tuntutan ganti rugi, yakni materil dan immateril.
"Saya gak paham hitung-hitungan hukum, itu saya serahkan ke kuasa hukum."
"Di nilai itu ada immaterial dan material, dalam kasus hukum perdata ini dua harus masuk, memang itu harus ada SOP=nya, tidak mungkin dihilangkan," imbuh Wenny, dikutip dari Youtube Denny Darko, Sabtu (10/7/2021).
Dikatakan Wenny, nominal tersebut benar-benar dihitung dengan seksama, sesuai dengan norma hukum yang ada.
Nominal ini keluar berdasarkan perhitungan biaya anak tersebut hingga usianya 21 tahun.
"Dari 0 sampai 21 tahun, menurut hukum yang berlaku ya," lanjutnya.
Wenny kembali menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk mengais harta milik Rezky.
Ia juga menyesali perilaku Rezky dan keluarganya yang selalu tak acuh akan masalah ini.
Mau tak mau, Wenny pun harus membawa kasus ini ke meja hijau yang akhirnya membuat Rezky harus dituntut dengan nominal tersebut.
"Sebenarnya kalau secara kekeluargaan, Rezky menerima dan segala macam, kan tidak perlu. Angka itu kan ya tergantung kita kekeluargaan aja, dan bukan itu poinnya, tapi kalau kita mengajukan ke hukum, poin itu harus ada," imbuh Wenny.
Sebagai tambahan informasi, Rezky Aditya dijadwalkan untuk melakukan sidang perdana di Pengadilan Tangerang pada 24 Juli 2021.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Deshinta N |