Saat ini, status MR disebut sebagai buron, sedangkan pria BR yang jadi selingkuhannya sudah ditahan di kantor polisi.
Mengenai hukuman yang akan diganjarkan kepada MR, pihak BKD Lumajang membuka suara.
Dilansir dari TribunJatim.com, Kepala BKD Lumajang, Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa kasus tersebut termasuk pelanggaran profesi.
Taufik Hidayat mengatakan bahwa penggerebekan perselingkuhan akan ditindaklanjuti dan memberi hukuman setimpal terhadap pelaku.
Baca Juga: Kemendagri Pernah Temukan Satu NIK Digunakan untuk Registrasi 2 Juta Nomor Ponsel, Kok Bisa?
"Hukuman paling berat pemberhentian secara tidak hormat dan paling penurunan pangkat 3 tahun," terang Taufik Hidayat.
(*)
Source | : | Tribun Jatim,Suryamalang.com |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nesiana Yuko A |