Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Kabar menghebohkan datang dari seorang ASN perempuan di Lumajang yang ketahuan selingkuh dengan perangkat desa.
Dilansir dari Suryamalang.com, ASN tersebut dipergoki langsung oleh suaminya saat selingkuh di salah satu hotel di kawasan Senduro.
Video ASN yang tengah selingkuh lalu digerebek oleh suaminya pun menjadi viral di media sosial.
Tak hanya itu, ASN tersebut bersama pria selingkuhannya disebut melanggar aturan karena tak berdinas di jam kerja.
Penggerebekan yang dilakukan oleh MH kepada istrinya berinisial MR terjadi pada Kamis (8/7/2021).
Rupanya, MR dan MH sama-sama bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Berlaku Mulai 12 Juli, Pelaksanaan Perjalanan KRL Diperketat, Penumpang Harus Menunjukkan STRP
MR diketahui bertugas sebagai ASN di Kecamatan Pasrujambe.
Sementara pria selingkuhan MR yang berinisial BR, bekerja sebagai perangkat desa di Desa Kertosari.
Inisiatif MH untuk menyelidiki istrinya dilakukan sejak MR mulai bertindak mencurigakan.
MH mencurigai istrinya akan bertemu dengan BR karena pada pagi sebelum penggerebekan, mobil pria selingkuhan MR melintas di depan rumahnya.
"Saya buntuti ternyata masuk hotel. Lalu sekitar setengah jam saya telepon istri saya ternyata tidak diangkat. Terus saya masuk hotel, di luar saya ketemu mereka," ujar MH.
Setelah membuntuti istrinya, MH geram tak karuan melihat MR benar-benar berselingkuh dengan pria BR tersebut.
Alhasil, MH merekam kejadian perselingkuhan istrinya dengan BR dan menghubungi pihak Satpol PP.
Pihak Satpol PP dan kepolisian pun tiba di hotel tersebut dan akan membawa MR dan BR ke kantor polisi.
Namun sebelum pergi ke kantor polisi, MR justru menghubungi salah satu temannya dan meminta dibonceng.
Dengan cara itulah akhirnya MR kabur bersama temannya sebelum dibawa ke kantor polisi.
Saat ini, status MR disebut sebagai buron, sedangkan pria BR yang jadi selingkuhannya sudah ditahan di kantor polisi.
Mengenai hukuman yang akan diganjarkan kepada MR, pihak BKD Lumajang membuka suara.
Dilansir dari TribunJatim.com, Kepala BKD Lumajang, Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa kasus tersebut termasuk pelanggaran profesi.
Taufik Hidayat mengatakan bahwa penggerebekan perselingkuhan akan ditindaklanjuti dan memberi hukuman setimpal terhadap pelaku.
Baca Juga: Kemendagri Pernah Temukan Satu NIK Digunakan untuk Registrasi 2 Juta Nomor Ponsel, Kok Bisa?
"Hukuman paling berat pemberhentian secara tidak hormat dan paling penurunan pangkat 3 tahun," terang Taufik Hidayat.
(*)
Dijuluki Bos Terbaik, Pria Ini Rogoh Kocek hingga Rp 10 Miliar Demi Belikan Hadiah Mobil untuk Karyawannya, Ternyata Ini Alasannya
Source | : | Tribun Jatim,Suryamalang.com |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nesiana Yuko A |