Selain itu, penyediaan makanan juga hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Aturan tersebut kemudian direvisi dengan disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.
Melansir dari Kompas.com, pembubaran resepsi pernikahan di Kecamatan Magelang bermula dari informasi masyarakat terkait acara hajatan tersebut.
Petugas satgas penanganan covid-19 yang mengetahui hal tersebut pun langsung meninjau ke lokasi acara resepsi pernikahan digelar.
Menurut Kapolsek Borobudur, AKP Sigit Asnawi, ketika meninjau ke lokasi resepsi pernikahan, acara tersebut dinilai telah melanggar syarat prokes pencegahan covid-19.
"Setelah kita sampai ke lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Petugas pun kemudian meminta perangkat desa setempat, panitia, dan pihak yang punya hajat, untuk menghentikan acara resepsi pernikahan tersebut.
Sebelumnya, Bupati Magelang juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021.
Dimana dalam dalam aturan tersebut melarang masyarakat atau lembaga menggelar hajatan selama masa PPKM Darurat.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |