Hanya saja, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir.
"Kami tekankan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi.
Kami lakukan penyidikan secara profesional," tandas Hengki.
(*)
Sempat Kena Skandal Elus Pundak Ayu Ting Ting, Rahasia Hubungan Andre Taulany dan Sang Biduan Terungkap
Source | : | Wartakota,Tribun Video |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |