Setibanya di kebun, YYF yang tidak menemukan keberadaan MRL, memutuskan pulang melewati jalan menuju cekdam (tanggul air).
Menurut Kepala Satreskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, ketika melintas di cekdam, YYF yang melihat MRL sedang mencuci tangan timbul niat untuk memperkosanya.
"Melihat tantenya, pelaku pun timbul niat untuk menyetubuhi korban, sehingga pelaku mendekatinya," kata Jamari yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (12/7/2021).
MRL yang menolak niat buruk sang keponakan pun justru dianiaya oleh YYF.
YYF yang kesal karena permintaannya ditolak, langsung melemparkan batu dan mengenai bagian bawah kelopak mata MRL hingga luka dan berdarah.
Tak sampai, untuk mencegah MRL berteriak, YYF kemudian mengambil kayu dan menusuk korban hingga tewas di tempat.
Mirisnya, usai melakukan aksi pembunuhan pada sang tante, YYF dengan tenangnya kembali ke rumah.
Ia kemudian mengatakan pada pada ibunya bahwa ia telah menemukan tantenya dalam kondisi meninggal dunia di cekdam.
Kasus pembunuhan tersebut lantas dilaporkan ke Mapolres Malaka dan langsung diselidiki oleh pihak kepolisian.
Mengutip dari Pos-Kupang.com, pada Minggu (11/7/2021), pihak kepolisian akhirnya bisa mengungkap sekaligus menangkap pelaku YYF yang tak lain adalah keponakan korban.
Akibat kejadian tersebut, YYF dikenai Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Pos Kupang |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |