Tirta mengatakan bahwa rilis penangkapan dr. Lois akan dilakukan di Mabes.
Saat ini dirinya tengah menunggu arahan dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan saksi.
"Tunggu arahan dari Mabes (Polri)," imbuhnya.
Lois sebelumnya ramai diperbincangkan terkait pernyataannya tentan Covid-19. Lewat unggahannya di media sosial, salah satunya, ia mengatakan bahwa Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.
Terkait pandangan dan sikap dokter Lois tersebut, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah melayangkan panggilan.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun telah melakukan penelusuran terhadap Lois.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Bareskrim Polri memutuskan mengambil alih perkara tersebut dari Polda Metro Jaya.
"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
(*)
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko A |