Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, dokter Lois juga mengatakan pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
Pernyataan dokter Lois tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Slamet.
Berkaitan dengan pernyataan dokter Lois itu adalah tindakan komunikasi yang dapat memengaruhi opini publik.
Oleh karena itu, pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium," ungkap Ketua Satgas PRESISI Polri ini.
"Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," paparnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |