Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang putusan penyebar video syur 20 detik milik Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu kembali digelar.
Sidang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Dalam putusan, Majelis hakim memvonis PP 9 bulan penjara karena telah menyebarkan video Gisel dan Nobu.
"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).
Roberto merasa hukuman ini berat sekali untuk kliennya.
Namun, ia belum bisa memutuskan akan banding atau tidak, sebelum berdiskusi dengan PP.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |