Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang putusan penyebar video syur 20 detik milik Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu kembali digelar.
Sidang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Dalam putusan, Majelis hakim memvonis PP 9 bulan penjara karena telah menyebarkan video Gisel dan Nobu.
"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).
Roberto merasa hukuman ini berat sekali untuk kliennya.
Namun, ia belum bisa memutuskan akan banding atau tidak, sebelum berdiskusi dengan PP.
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |