"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu, karna saya harus bicara dulu dengan klien," tuturnya.
Baca Juga: Tok! Penyebar Video Syur 19 Detik Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan Penjara
"Kalau saya pribadi saya pengennya banding, karna tidak pantas mendapatkan hukuman, karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," imbuhnya.
Seperti diketahui, PP dan MN selaku penyebar video syur Gisel dan Nobu telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
5 Shio Paling Kreatif Mencari Sumber Penghasilan, Rezeki Sering Datang dari Arah Tak Terduga
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |