Melansir dari Kompas.com, Jokowi menegaskan bahwa paket obat ini tidak akan dijual belikan.
"Ketiga paket obat isolasi mandiri ini tidak diperjualbelikan," jelasnya.
Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membeberkan tentang persyaratan dan tata cara mendapatkan paket itu.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, warga yang menjalankan isolasi mandiri akan tercatat dalam data Puskesmas atau kelurahan.
Kemudian pihak Puskesmas atau bidan desa akan membagi warga yang isolasi mandiri ke dalam beberapa kategori.
Kategori yang pertama adalah warga tanpa gejala (OTG), dan juga masyarakat dengan gejala.
"Untuk mendapatkan obat atau paket tersebut itu sudah terdapat dengan baik oleh Puskesmas atau bidan-bidan desa sehingga mereka berhak untuk mendapatkan paket obat tersebut," kata Panglima TNI dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Syarat untuk mendapatkan paket tersebut antara lain adalah harus menunjukkan bukti hasil tes PCR positif dan menjalani isolasi mandiri.
Jika sudah memenuhi syarat, masyarakat diminta untuk melapor kepada pihak Puskesmas atau bidan desa.
"Kepada masyarakat yang ada di desa, RT, RW, apabila memang ingin mendapatkan obat tersebut silahkan langsung menyampaikan ke bidan desa, kemudian petugas-petugas Puskesmas," ujar Hadi.
"Setelah datanya ada maka Babinsa akan memberikan paket obat tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan diantar dengan pendampingan bidan desa maupun petugas-petugas Puskesmas," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Deshinta N |