Apalagi ucapan Roberto sempat menghebohkan publik.
Baca Juga: Belum Juga Ada Kepastian Hukum, Pengacara Michael Yukinobu De Fretes Bingung dengan Kasus Kliennya
"Ya, kan, kita enggak bisa sembarang menuduh orang dalam kondisi negara ini sedang kacau pandemi," tutupnya.
Sebagai pengingat, netizen dihebohkan dengan video syur 19 detik yang menampilkan Gisel dan Nobu.
Tak lama dari tersebarnya video tersebut, polisi mengamankan PP dan MM yang diduga penyebar video tersebut.
Atas perbuatannya, PP dan MM divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari K |