"Sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com sebelumnya, aturan mengenai vaksinasi berbayar ini mulanya sudah tercantum dalam peraturan yang resmi.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai vaksinasi berbayar telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.
Di mana peraturan itu mencakup tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kendati begitu, vaksinasi covid-19 tak lagi disubsidi melainkan dibebankan dibebankan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: 8 Klinik Kimia Farma yang Layani Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Berikut Harga Dua Kali Suntik
Dan, harga pembelian vaksin dalam program tersebut dipatok sebesar Rp 321.660 per dosis.
Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570.
Lantaran dibutuhkan dua dosis vaksin, maka total biaya vaksinasi per individu sebesar Rp 879.140.
(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |