Menurut Khofifah, perihal pernikahan sedianya kembali merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam aturan disebutkan bahwa batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tersebut tidak boleh melangsungkan perkawinan, kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.
"Nah proses seperti inilah yang ditempuh di beberapa daerah," kata Khofifah
Adapun pembatasan usia dalam pernikahan, kata Khofifah, bertujuan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya terutama hak untuk mendapatkan pendidikan.
Selain itu, agar setiap orang yang akan menikah telah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa, dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Kompas.com,Intisari |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko A |