Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah satu dari sekian cara pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Sejak Covid-19 di Tanah Air kembali membludak, pemerintah langsung menerapkan kebijakan PPKM darurat.
Melansir dari Tribunnews.com, nama PPKM darurat ternyata sudah tidak digunakan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 22 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam Inmendagri tersebut, nama PPKM darurat diganti dengan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, tidak banyak peraturan yang berubah terkait dengan perubahan nama tersebut.
Namun terdapat tambahan peraturan tentang pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan yang berada di sektor esensial untuk memberikan layanan publik tidak bisa ditunda.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Deshinta N |