Untuk sektor tersebut, diberlakukan WFO sebanyak 25 persen namun tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga turut menjelaskan tentang perubahan nama PPKM itu.
Luhut mengatakan, perubahan nama tersebut dilakukan sesuai dengan dengan arahan dari Presiden Jokowi.
"Presiden meminta tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat namun kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Luhut juga menjelaskan, ke depannya nanti akan dipakai istilah PPKM level 1 sampai 4.
Penetapan level wilayah bisa dilihat dari penyesuaian kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial untuk menanggulangi Covid-19 sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan.
"Jadi nanti ada PPKM Level 1-4, yang paling tinggi level 4, yang seperti sekarang kita sedang jalani," pungkasnya.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Deshinta N |