"Sebanyak 208 bukti, semua dipersiapkan dengan baik, disampaikan dengan tadi, diberikan kesempatan oleh majelis untuk menjelaskan," papar Andreas menjelaskan.
"Pembelaan kita pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dilakukan Arya itu adalah tindakan KDRT, tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Karen," ucapnya menegaskan.
"Yang paling penting dan jadi sorotan juga adalah tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jaksa. Jaksa ada dua pasal yang dipakai, yang pertama adalah dugaan kekerasan fisik dan psikis," sambungnya menambahkan.
Dari proses yang telah diikutinya, pihak Arya sendiri yakin bahwa dirinya bakal bebas karena kelemahan bukti dari jaksa.
Walaupun begitu, pihaknya tetap siap menerima apapun keputusan sidang yang bakal kembali digelar, Kamis (29/7/2021) mendatang.
"Artinya begini, jaksa dalam perkara ini pasti sudah mengetahui titik lemah dari surat dakwaannya sehingga sebenarnya pun, kalau misalnya kita bahas, mestinya tuntutannya bebas," tutur Andreas.
"Kami siap menghadapi putusan, apapun itu. Katakanlah dia harus dihukum atau bebas, kami serahkan semua kepada majelis hakim yang mulia," imbuhnya menyimpulkan.
(*)
Bongkar Aib Moa Aeim, Lee Jeong Hoon Mendadak Singgung Soal Istri yang Gak Ada Gunanya: Kamu Pergi Pagi Pulang Sore
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |