"Segala bukti keterangan saksi di depan majelis hakim tapi karena pandemi, jaksa belum bisa menghadirkan Fajar," terangnya.
Proses persidangan yang digelar secara online itupun mengalami kendala sehingga Fajar Umbara tak bisa mendengar secara jelas.
"Tapi tadi di dalam waktu bacaan dakwa Fajar enggak mendengar karena putus-putus," katanya.
Lantaran kendala tersebut, agenda keterangan saksi pun harus diundur.
"Tadi sebenarnya mau mengajukan saksi dari jaksa itu tapi karena tadi trouble berisik jadi enggak jadi nanti Fajar enggak dengar," tutup Boy Sulimas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fajar Umbara mengakui melakukan tindak kekerasan terhadap Putra Yuyun Sukawati saat dilakukan pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.
"Yang bersangkutan juga mengakui adanya kejadian tersebut," kata Kapolres Tangerang Selatan, Iman Imanudin setelah proses pemeriksaan Fajar Umbara.
Sarankan Pihak Husin Kamal Damai dengan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Harus Ada Itikad Baik
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana Yuko A |