Lalu usaha kecil masyarakat diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.
Jenis-jenis usaha kecil tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya.
Berikutnya, warung makan, PKL hingga lapak di ruang terbuka diperbolehkan melayani sampai pukul 20.00 WIB.
Jika semula makan di tempat dilarang keras, kini warung makan boleh melayani hal tersebut dengan maksimum waktunya 20 menit tiap pengunjung.
(*)
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nurul Nareswari |