Alih-alih segera membawa ke rumah sakit, IS justru menggendong balita malang itu keluar kamar dan memberikannya kepada kakak iparnya bernama Yosi.
Yosi pun langsung membawa keponakannya keluar rumah dan dengan dibantu pertolongan tetangga, balita tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang.
Nahas, balita tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh rumah sakit.
Mengutip dari Kompas.com, bukannya merasa bersalah, Iptu Ferlyanto Pratama menyebut bahwa IS sama sekali tak memperlihatkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
"Sepertinya tidak menyesal. Dia tidak menangis, tapi biasa-biasa saja," kata Ferlyanto yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Selain itu, Ferlyanto juga menyebut bahwa IS sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan.
Akibat kasus penganiayaan yang dilakukannya tersebut, IS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,TribunPadang.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |