Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang ayah di Padang Panjang, Sumatera Barat tega aniaya balita yang merupakan anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.
IS (25), seorang ayah di Padang Panjang tega menganiaya CA, balita berusia 3,5 tahun yang merupakan putri kandungnya sendiri.
Mirisnya, IS tega menganiaya CA hanya lantaran kesal karena putrinya menangis dan mengompol.
IS diketahui berprofesi sebagai sopir truk dan merupakan warga Tanah Datar yang tinggal di Jalan Yulius Usman, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Melansir dari TribunPadang.com, kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (23/7/2021) sore itu bermula ketika IS yang terbangun karena mendengar anaknya menangis.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin menjelaskan, IS yang saat itu terbangun pun mendapati bahwa putrinya menangis lantaran mengompol.
Tanpa pikir panjang, IS memarahi dan memukul balita malang tersebut.
"Pelaku inisial IS memarahinya dan memukul anak tersebut pada bagian punggung sebanyak 3 kali," kata Ferlyanto yang dikutip Grid.ID dari TribunPadang.com, Sabtu (24/7/2021).
Pukulan IS tersebut pun membuat anaknya terbentur ke arah dinding dan tak sadarkan diri.
Sebelum memukul, IS bahkan sempat menceburkan kepala anaknya ke ember berisi air.
Alih-alih segera membawa ke rumah sakit, IS justru menggendong balita malang itu keluar kamar dan memberikannya kepada kakak iparnya bernama Yosi.
Yosi pun langsung membawa keponakannya keluar rumah dan dengan dibantu pertolongan tetangga, balita tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang.
Nahas, balita tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh rumah sakit.
Mengutip dari Kompas.com, bukannya merasa bersalah, Iptu Ferlyanto Pratama menyebut bahwa IS sama sekali tak memperlihatkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
"Sepertinya tidak menyesal. Dia tidak menangis, tapi biasa-biasa saja," kata Ferlyanto yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Selain itu, Ferlyanto juga menyebut bahwa IS sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan.
Akibat kasus penganiayaan yang dilakukannya tersebut, IS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunPadang.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |