Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami amankan pula atm berisi uang 2,5 juta sisa hasil kejahatan," kata Oki Ahadian yang dikutip Grid.ID dari Suryamalang.com, Sabtu (24/7/2021).
Oki Ahadian mengatakan bahwa Hari mengaku sengaja melakukan penipuan lantaran melihat kesempatan dari kelangkaan tabung oksigen.
"Tersangka memang berniat menipu, tidak menjual sama sekali tabung oksigen. Yang bersangkutan juga pengangguran," jelas Oki Ahadian.
Dari kasus penipuan tersebut, Oki Ahadian berpesan kepada masyarakat agar selalu teliti dalam melaksanakan proses jual beli melalui online.
Melansir dari Kompas.com, dari aksi penipuan tersebut, akibatnya Hari dijerat Pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hari pun terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |