Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Indonesa saat ini tengah mengalami krisis tabung oksigen, seiring dengan meningkatnya kasus covid-19.
Sayang, di tengah kelangkaan tabung oksigen saat masa pandemi covid-19 seperti ini, masih ada oknum yang mencoba meraup keuntungan.
Hari Kurniawan (46), warga Panca Warna, Gresik, Jawa Timur nekat melakukan aksi penipuan dengan modus menjual tabung oksigen lewat media sosial.
Dari aksinya itu, Hari berhasil raup Rp 7,5 juta dari William, yang menjadi korban aksi penipuan tersebut.
Mengutip dari Suryamalang.com, Hari Kurniwawan berhasil menipu William yang tengah membutuhkan tabung oksigen untuk anggota keluarganya yang kritis karena terinfeksi covid-19.
Kala itu, William mencoba mencari tabung oksigen di media sosial dan menemukan akun Meriang Hati.
Akun tersebut menawarkan tabung oksigen dengan harga Rp 7,5 juta.
Kepalang butuh, William pun akhirnya menghubungi nomor yang tertera dan langsung melakukan transaksi secara online.
William mentransfer uang sebesar Rp 7,5 juta ke rekening atas nama Hanafi Umar.
Sayang, setelah ditunggu, tabung oksigen tersebut tak kunjung dikirim.
Bahkan, nomor telepon penjual sudah tidak aktif saat kembali dihubungi.
William akhirnya melporkan kasus penipuan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menemukan Hari di rumahnya yang berada di Gresik, pada Jumat (23/7/2021).
Hari yang tak dapat mengelak akhirnya dibawa pihak kepolisian ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bantu Pemerintah Lawan Covid-19, Shopee Serahkan 1000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami amankan pula atm berisi uang 2,5 juta sisa hasil kejahatan," kata Oki Ahadian yang dikutip Grid.ID dari Suryamalang.com, Sabtu (24/7/2021).
Oki Ahadian mengatakan bahwa Hari mengaku sengaja melakukan penipuan lantaran melihat kesempatan dari kelangkaan tabung oksigen.
"Tersangka memang berniat menipu, tidak menjual sama sekali tabung oksigen. Yang bersangkutan juga pengangguran," jelas Oki Ahadian.
Dari kasus penipuan tersebut, Oki Ahadian berpesan kepada masyarakat agar selalu teliti dalam melaksanakan proses jual beli melalui online.
Melansir dari Kompas.com, dari aksi penipuan tersebut, akibatnya Hari dijerat Pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hari pun terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |