Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Istri pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jika Jennifer Jill
melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009.
"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri, melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009," ucap JPU saat pembacaan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan."
"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri."
"Menyatakan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara Rp 2000," jelas JPU.
Merasa keberatan dengan tuntutan JPU, Jennifer Jill meyerahkan ke kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan di sidang selanjutnya.
Baca Juga: Berhenti Rehab, Jennifer Jill Lagi-lagi Alami Sakau
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |