Kadarislam menjelaskan, setelah Kepala Dinas Sosial Takalar berkegiatan di Makassar, SB bergegas kembali ke Takalar.
"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar," kata Kadarislam.
Akibat kejadian tersebut, SB terancam dijerat Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 75 juta.
Di lain sisi, Wawan yang menjadi korban tabrak lari tersebut diketahui mendapat 14 jahitan di kepalanya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunbatam.id |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |