Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Rekaman video yang menampilkan sebuah mobil rescue tabrak lari pesepeda di Makassar mendadak viral di jagat maya.
Peristiwa tabrak lari tersebut diketahui terjadi di Jalan Nusantara, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (28/7/2021).
Kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian viral di jagat maya.
Dalam video tersebut, mobil rescue yang diketahui milik Dinas Sosial Takalar itu menabrak seorang pesepeda bernama Wawan di Jalan Nusantara, Makassar.
Melansir dari TribunBatam.id, berdasarkan rekaman CCTV, terlihat rombongan pesepeda berjumlah 7 orang melaju di sisi kiri Jalan Nusantara.
Namun, tiba-tiba datang sebuah mobil rescue datang dari arah berlawanan sehingga tabrakan pun tak terhindarkan.
Akibatnya, seorang pesepeda yang bernama Wawan jatuh tersungkur ke jalan.
Alih-alih menolong Wawan yang terjatuh, sopir mobil rescue tersebut justru langsung tancap gas kabur.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku tabrak lari tersebut akhirnya tertangkap.
Mengutip dari Kompas.com, polisi akhirnya menangkap sopir mobil rescue yang tabrak lari pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar.
Sopir mobil rescue milik Dinas Kabupaten Takalar tersebut diketahui berinisial SB.
SB merupakan sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar, Dirham.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam mengungkapkan, SB mengaku kabur dan tidak menolong pesepeda yang ditabraknya lantaran takut.
"Karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri, pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," jelas Kadarislam yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Antara, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Penjelasan Korban Tabrak Lari Artis Salshabilla Adriani di Kemang Raya
Kadarislam menjelaskan, setelah Kepala Dinas Sosial Takalar berkegiatan di Makassar, SB bergegas kembali ke Takalar.
"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar," kata Kadarislam.
Akibat kejadian tersebut, SB terancam dijerat Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 75 juta.
Di lain sisi, Wawan yang menjadi korban tabrak lari tersebut diketahui mendapat 14 jahitan di kepalanya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunbatam.id |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |