Namun setelah melakukan penyelidikan selama sepekan, dana sumbangan tersebut terbukti hoaks alias bodong.
Melansir dari Kompas.com, pada Senin (2/8/2021), Polda Sumatera Selatan menetapkan putri mendiang Tio Akidi, yakni Heriyanti sebagai tersangka sumbangan bodong.
Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengungkapkan bahwa Heriyanti kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel.
"Kita setengah jam lalu melakukan penegakkan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Ratno Kuncoro yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin(2/8/2021).
Ratno Kuncoro menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan selama sepekan, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.
Pihaknya bahkan telah membentuk tim khusus untuk menguak kasus penipuan tersebut.
"Kapolda sebelumnya membentuk tim, tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen itu (bantuan), tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak, hasilnya ternyata ada penipuan," jelas Retno Kuncoro.
CATATAN: Kabid Humas Polda Sumsel meralat pernyataan Dir Intelkam Polda Sumsel terkait status tersangka Heriyanti. Untuk itu, redaksi mengubah judul dan sebagian narasi dalam berita.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |