Adapun, nasib Mami Ipel, sapaan akrab Jennifer, bakal ditentukan di persidangan Senin (16/8/2021) dengan agenda putusan.
"Tinggal tunggu putusan saja semoga majelis hakim terketuk hatinya bahwa seorang penyalahguna yang paling terbaik adalah rehabilitasi," tutur Sahala.
Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif.
Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Baca Juga: Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Terungkap dalam agenda Pledoi, Jennifer Jill menggunakan sabu pada 2017 karena depresi kehilangan sosok suami.
Untuk kasus yang menjeratnya sekarang, perempuan berumur 50 tahun ini mengaku stres bisnisnya terdampak pandemi.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |