Laporan Wartawan Grid.ID, Novia tri Astuti
Grid.ID - Masih ingat dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara?
Ya, terpidana koruptor yang tega menggerogoti bantuan sosial (bansos) covid-19 di tengah musibah pandemi tahun 2020 lalu.
Lama tak tersiar kabar, baru-baru ini putusan hukum Juliari Batubara dikabarkan telah disunat atau dipangkas.
Jika sebelumnya Juliari Batu Bara telah mendapat hukuman penjara seumur hidup, kini sang koruptor hanya dihukum11 tahun penjara.
Sontak saja, tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi sorotan publik.
Bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan tuntunan 11 tahun untuk Juliari dinilai terlalu ringan dan tak sebanding dengan kesalahannya.
Menuai pro dan kontra, pemangkasan hukum Juliari batubara turut disorot oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
"Saya melihat kejahatan korupsi yang dilakukan, berupa bansos ya, apalagi ada relasinya di tengah masa pandemi, tentu 11 tahun agak jauh dari hukuman minimal."
"Setidak-tidaknya ancaman hukuman seumur hidup harusnya jadi pilihan dari aparat penegak hukum terutama JPU," kata Feri saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Jika mengingat kilas balik sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri padahal sempat mengucapkan bahwa pelaku korupsi bansos covid-19 bisa terancam hukuman mati.
Source | : | tribunnews,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |