Hal tersebut juga di buktikan dengan pelanggaran Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip dari Tribunews.com, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan hal ini saat ditemui di Gedung Penunjang KPK, Jakarta pada Minggu (6/12/2020) lalu.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain."
"Atau melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli, dikutip dari Tribunnews.
Kembali ditambahkan dari Kompas.com, Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, turut menilai wacana tuntutan hukuman mati yang ramai diperbincangkan terlalu berlebihan.
Menurutnya, tidak ada keadaan yang dapat digunakan untuk menghukum atau menuntut Jualiari dengan tuntutan hukuman mati.
“Apa yang dikemukan oleh Pak Wamen ini adalah bentuk dari sikap yang dalam kepustakaan biasa disebut sebagai ‘overcriminalization’,” kata Maqdir kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Maqdir juga menyebut, kecenderungan untuk melakukan overcriminalization sudah dikecam oleh para ahli hukum sejak lama.
Kata Maqdir, adanya overcriminalization ini, orang akan dihukum tidak sesuai dengan kesalahannya.
“Overcriminalization ini adalah bentuk nyata dari pelanggaran hak asasi atas nama penegakan hukum,” ujar Maqdir.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | tribunnews,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |