Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dinar Candy kini telah berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi.
Setelah Dinar Candy lakukan aksi protes penerapan PPKM, dengan mengenakan bikini di pinggir jalan, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Hal itu pun membuat Dinar Candy menyesal, lantaran aksinya berujung urusan dengan hukum.
"Yang jelas kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," kata Acong Latif selaku kuasa hukum Dinar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021) dini hari.
Lebih lanjut Acong menilai perbuatan kliennya sebuah bentuk aspirasi atas kesulitan yang dirasakan selama adanya penerapan PPKM.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko A |