Karena Dinar sangat merasakan dampak, yang membuatnya tidak memiliki pendapatan.
"Tapi yang jelas , siapapun kalau perut dia lapar akan melakuka apapun untuk dia kenyang," ucapnya.
"Itu yang Dinar rasakan," lanjutnya.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko A |