Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar UU Pornografi.
Hal itu imbas dari Dinar Candy beraksi memakai bikini di pinggir jalan, pada Rabu (4/8/2021).
Atas perbuatannya Dinar Candy menyampaikan permohonan maaf.
"Saya Dinar Candy, saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan saya, perbuatan saya kemarin memakai bikini di pinggir jalan," kata Dinar di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).
Perbuatan tersebut lantaran dirinya mengaku buta dengan hukum yang ada.
Imbas kesulitan ekonomi akibat penerapan PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah.
"Aku buta hukum, karena nggak tau bakalan kayak gini," ucap Dinar.
"Dalam 4 bulan banyak tekanan, stres, jenuh banyak pekerjaan yang aku kerjain tapi nggak sesuai."
"Aku kan DJ tapi gak kerja sebagai DJ, yang justru bikin aku mendapat tekanan," lanjutnya.
Ia juga mengaku sebenarnya bukan memprotes aturan pemerintah.
Sarankan Pihak Husin Kamal Damai dengan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Harus Ada Itikad Baik
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |